Powered By Blogger

Jumat, 09 Mei 2014

SOSIOLOGI PERTANIAN (Dinamika Kepemilikan Lahan Petani Di Indonesia)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau baik besar dan kecil dengan wilayah daratan dan lautan yang sangat luas serta posisi silang Indonesia yang sangat strategis sehingga membawa implikasi adanya kandungan sumber kekayaan alam yang berlimpah dan beraneka ragam yang tersebar di seluruh wilayah nusantara.
Negara Indonesia terkenal sebagai Negara agraris, dimana sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Pertanian merupakan sektor primer dalam perekonomian Indonesia. Artinya pertanian merupakan sektor utama yang menyumbang hampir dari setengah perekonomian negara. Pertanian juga memiliki peran nyata sebagai penghasil devisa Negara melalui ekspor.

1.2              Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu agar pembaca dapat mengetahui seberapa besar dampak dari kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ke[emilikan lahan pada masa penjajahan colonial belanda dan pada masa liberal.






BAB II
PEMBAHASAN
 2.1      Pola Kepemilikan Tanah
            Pada masa pemerintahan colonial belanda, tanah merupakan investasi yang sangat penting. Pada tahun 1870 ada dua kategori utama pola kepemilikan tanah, yaitu:
1.      Pemilikan tanah pribadi secara turun temurun
Pemilikan tanah pribadi secara turun temurun adalah tanah warisan milik pribadi yang merupakan warisan yang dapat secara bebas dialihakan oleh pemiliknya. Misalnya dijual, dihadiahkan, atau dibagikan sebagai warisan. Dalam tanah pribadi ini tidak ada hambatan legal ketika terjadi pembagian tanah garapan di antara sejumlah ahli waris.
2.      Pemilikan bersama atas sawah (tanah irigasi)
Dalam pemilikan tanah ini, petani penggarap yang mempunyai hak atas sawah desa tidak boleh memindahkan haknya itu tanpa persetujuan pemerintah desa. Tanah itu tidak boleh dibagi-bagikan diantara para ahli waris.

 2.2              Pola Penguasaan Tanah Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Belanda 1848
 Politik “tanam paksa” mendatangkan hasil yang sangat melimpah bagi pemerintah belanda. Hal ini menimbulkan iri hati bagi pemilik modal swasta. Karena mereka menginginkan uang hasil komoditi ekspor, maka kaum pemilik modal kemudian menentang culturstelsel. Wakil mereka dalam parlemen (belanda) menuntut agar bias turut campur dalam urusan tanah jajahan yang pada saat itu hanya dipegang oleh raja dan menteri jajahan. Pada tahun 1848, UUD belanda dirubah dengan adanya ketentuan didalamnya yang menyebutkan bahwa pemerintah di tanah jajahan harus diatur dengan undang-undang. UU yang dimaksud ternyata baru selesai pada tahun 1854, yaitu dengan keluarnya regerings reglement (RR) 1854. Salah satu isi dari pasal 62 RR ini menyatakan bahwa gubernur jenderal boleh menyewakan tanah dengan ketentuan yang akan ditetapkan dengan ordenasi.
2.3              Masalah Tanah di Indonesia pada Masa Liberal
Pada masa liberal di Indonesia terkait dengan masalah tanah terdapat beberapa peristiwa yang terjadi misalnya:
1.      Pada tahun 1870 keluar agrarische wet sebagai penutup system tanam paksa di Indonesia.
2.      Dalam kepemilikan tanah terjadi mudahnya hibah jangka panjang bagi perusahaan swasta eropa.
3.      Para pengusaha asing mempunyai kesempatan untuk menyewa tanah garapan para penduduk.
4.      Masyarakat pribumi diberi hak kepemilikan individu yang berlaku secara turun-temurun. Dalam hal ini meskipun banyak tanh milik penduduk yang disewa oleh pihak swasta asing tetapi mereka masih punya hak untuk memiliki tanah dan mewariskan tanah tersebut pada ahli warisnya.
5.      Terbukanya tanah jajahan bagi penanam modal swasta belanda dan terjadi pembukaan tanah-tanah perkebunan swasta di Indonesia.
6.      Masyarakat mulai mengenal sistem uang dengan adanya system kerja upah bebas pada areal perkebunan.
2.4              Lahirnya Undang-Undang Agrarische Wet 1870
Undang-undang agraria (Agrarische Wet) ditetapkan pertama kali pada tanggal 9 April 1870. Keluarnya undang-undang ini merupakan momentum penting yang menjadi dasar utama perkembangan perkebunan dan pertanian swasta di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini para pemilik modal asing bangsa belanda maupun orang eropa lainnya mendapat kesempatan luas untuk berusaha dibidang perkebunan dan pertanian. Sejak itu pula keuntungan besar yang diperoleh dari ekspor hasil perkebunan dan pertanian tersebut dinikmati oleh para pemodal asing. Tetapi sebaliknya penderitaan dipikul rakyat di negeri jajahan. Adapun factor-faktor yang mempengaruhi lahirnya Agrarische Wet 1870 (UU agrarian). Yaitu:
1.      Pada tahun 1870 merupakan awal dari politik liberal belanda yang diterapkan di hindia belanda.
2.      Dengan berkembangnya system liberal para pengusaha swasta belanda merasa usahanya dibidang perkebunan dan pertanian mendapat rintangan dari STP. Dengan adanya UU agrarian ini mereka menuntut diberikannya kesempatan lebih besar untuk membuka lahan perkebunan dan pertanian di indonesia.
3.      System STP yang semakin progresif.
4.      Disahkannya Agrarische Wet staatsblad no. 55 1870.

2.5              Perkebunan dan Pertanian di Indonesia Setelah Pemberlakuan Agrarische Wet 1870

Berkaitan dengan sejarah perkembangan perkebunan dan pertanian, yaitu pada masa sekitar 1870-an pengusaha perkebunan dan pertanian di Indonesia terutama diarahkan pada komoditi ekspor untuk pemenuhan kebutuhan pasar internasyonal, khususnya eropa. Dengan kebijakan politik perekonomian tersebut, serta di dukung potensi tanah dan tenaga kerja yang murah, maka kebijakan pemerintah colonial itu tidak sulit untuk dijalankan. Hal ini sesuai dengan politik colonial belanda yang mengeksploitasi tanah jajahan bagi kemakmuran negeri induk. Dengan adanya undang-undang agraria tahun 1870, maka mulailah dibuka areal-areal perkebunan dan pertanian, baik di dataran rendah maupun didataran tinggi. Pembukaan areal itu, disamping memanfaatkan tanah-tanah tak bertuan, seperti rawa dan hutan tropis juga menggunakan tanah-tanah milik rakyat yang diambil alih, baik dengan cara disewa untuk jangka waktu yang lama ataupun dibeli dengan harga yang rendah guna kepentingan perkebunan maupun pertanian.



 BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai dinamika kepemilikan lahan patani di Indonesia yang telah di uraikan di atas, maka dapat di tarik kesimpilan sebagai berikut:
1.      Pola kepemilikan tanah dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu Pemilikan tanah pribadi secara turun temurun dan Pemilikan bersama atas sawah (tanah irigasi).
2.      Dengan Lahirnya Undang-Undang Agrarische Wet 1870, bangsa belanda maupun orang eropa lainnya mendapat kesempatan luas untuk berusaha dibidang perkebunan dan pertanian.
3.      Areal-areal perkebunan dan pertanian mulai dibuka setelah adanya undang-undang agraria tahun 1870.
4.      pemodal asing memperoleh keuntungan besar ekspor hasil perkebunan dan pertanian setelah adanya undang-undang agraria tahun 1870.

3.2       Harapan
Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami dan mengerti sejarah singkat mengenai dinamika kepemilikan lahan pertanian di Indonesia. Dan dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat memberi informasi yang positif kepada pembacanya sehingga kedepannya makalah ini mampu membawa dampak nyata yang memberi nilai-nilai kebaikaikan untuk di implementasikan di kehidupan sehari-hari.


 DAFTAR PUSTAKA


http://www.twentynov.blogspot.com/2010/09/pola-penguasaan-tanah-di-indonesia.html?m=1). Di Akses Pada Tanggal 26 Juni 2013.

ALAT TANGKAP IKAN AKTIF DAN PASIF



ALAT TANGKAP YANG BERSIFAT AKTIF

Alat tangkap ini sifatnya aktif memburu dan menangkap ikan, dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah  pengaruhnya terhadap kondisi ikan.

Alat tangkap aktif, contohnya : jaring arad (beach seine), jaring  trawl, jaring lingkar (payang), dan alat tangkap bergerak lainnya.
1.      Jarring Arad  (beach seine)
Jaring arad merupakan salah satu alat tangkap yang termasuk di dalam klasifikasi jaring trawl, karena ukurannya kecil mini trawl dan bekerjanya di dasar perairan sama seperti trawl yang lain sehingga disebut small bottom trawl. Pengoperasian jaring arad ini dikhususkan untuk menangkap ikan demersal, karena adanya sistem membuka dan menutupnya mulut jaring karena adanya papan otter (otter board) yang dipasang pada bagian depan ujung sayap (wing), otter trawl ini merupakan trawl dasar yang bagian mulutnya tidak kaku karena tidak di pasang beam (Ayodhyoa, 1981).
2.      Jarring Trawl
Arti kata “ trawl” lahir kata “trawling” yang berarti kerja melakukan operasi penangkapan ikan dengan trawl, dan kata “trawler” yang berarti kapal yang melakukan trawling. Jadi yang dimaksud dengan jarring trawl ( trawl net ) disini adalah suatu jaring kantong yang ditarik di belakang kapal ( baca : kapal dalam keadaan berjalan ) menelusuri permukaan dasar perairan untuk menangkap ikan, udang dan jenis demersal lainnya. Jarring ini juga ada yang menyangkut sebagai “jaring tarik dasar”. Stern trawl adalah otter trawl yang cara operasionalnya ( penurunan dan pengangkatan ) jaring dilakukan dari bagian belakang ( buritan ) kapal atau kurang lebih demikian. Penangkapan dengan system stern trawl dapat menggunakan baik satu jarring atau lebih.

3.      Jarring Lingkar (payang)
Payang terbuat dari bahan jarring yang konstruksinya terdiri dari kantong, badan dan sayap, serta dilengkapi dengan pelampung dan pembertat serta tali penarik (selambar). Berdasarkan klasifikasi dari FAO, alat tangkap ini digolongkan sebagai jarring lingkar. Struktur alat tangkap ini adalah sebagai berikut:
a.       Sayap  : dua bagian sayap, yaitu sayap kiri dan kanan
b.      Badan  : terdiri atas 6 bagian
c.       Kantong (cod end) adalah merupakan tempat berkumpulnya ikan yang terjaring
d.       Tali ris atas
e.       Tali ris bawah
f.        Tali penarik (selambar)
g.      Pelampung
h.      Pemberat, terbuat dari bahan timah dan batu



Ilmu Kelautan – Pengaruh Terhadap Alat Tangkap Ikan (Pasif)

Perubahan Iklim dan Pengaruhnya terhadap Penangkapan Ikan
Untuk keakuratan estimasi fishing ground, yang perlu dilakukan mengkolaborasikan data acoustic, citra satelit remote sensing dan data oseanograifi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.        Langkah dasarnya dengan metode remote sensing satelit, secara ex situ kita harus menemukan perairan yang memiliki klorofil (plankton).
2.        Kemudian, menganalisis hubungannya dengan data oseanografi (suhu, salinitas dan arus) yang juga didapatkan dari satelit dan instrumen oseanografi yaitu argo float.
3.        Kemudian hasil analisis data dari dua instrumen tersebut (satelit dan argo float) dibuat peta estimasi fishing ground yang up to date. Selanjutnya peta estimasi tersebut direlay ke armada penangkapan. Berbekal peta estimasi tersebut armada segera menuju lokasi yang telah diestimasi, lalu mengkolaborasikan peta tersebut dengan data acoustic yang didapatkan dengan echosounder secara in situ (langsung) pada perairan, kemudian dilakukan pemanfaatan (penangkapan) ikan.
Salinitas adalah kadar garam seluruh zat yang larut dalam 1.000 gram air laut, dengan asumsi bahwa seluruh karbonat telah diubah menjadi oksida, semua brom dan lod diganti dengan khlor yang setara dan semua zat organik menga1ami oksidasi sempuma (Forch et al,1902 dalam Sverdrup et al, 1942). Salinitas mempunyai peran penting dan memiliki ikatan erat dengan kehidupan organisme perairan termasuk ikan, dimana secara fisiologis salinitas berkaitan erat dengan penyesuaian tekanan osmotik ikan tersebut.
Teknologi hydro-acoustic dengan perangkat echosounder paling tepat digunakan untuk pendugaan stok ikan pada suatu perairan, karena dapat memberikan informasi yang detail mengenai: kelimpahan ikan (fish abundance), kepadatan (fish density), sebaran (fish distribution), posisi kedalaman renang, (swimming layers), ukuran dan panjang (size and length), orientasi dan kecepatan renang, serta variasi migrasi diumal-noktural ikan (Kompas, 1/11/2004).
Kondisi sumberdaya ikan Indonesia pada masa yang lalu tidak kita bicarakan dalam tulisan ini, yang pasti masa-masa kejayaan melimpahnya sumberdaya ikan di daerah/negara kita telah lewat. Lalu bagaimana keadaan sumberdaya itu sekarang ini. Dari data statistik pemanfaatan sumberdaya ikan nampak jelas terlihat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat signifikan terutama di daerah yang padat nelayannya dan memiliki intensitas penangkapan yang tinggi seperti pantai utara jawa, selat malaka dan selatan sulawesi (termasuk disebagian sebesar wilayah perairan sultra) tetapi anehya income yang dihasilkan dari sektor ini (Perikanan Tangkap ) relatift kecil dan menjadi paradoks perikanan tangkap kita.
Unit penangkapan ikan yang dioperasikan oleh nelayan di Pelabuhan Ratu sangat beragam. Keberagaman alat tangkap tersebut sesuai dengan jenis ikan yang menjadi target penangkapan, daerah penangkapan dan teknologi penangkapan ikan. Alat tangkap ikan yang terdapat di Pelabuhan Ratu secara umum masih bersifat tradisional. Hal ini terlihat dari teknologi dalam metode penangkapannya dan karakteristik (dimensi dan disain) alat tangkap tersebut. Alat tangkat tersebut antara lain jaring insang (gill net), jaring angkat (lit net), pukat kantong (seine net) dan pancing (hand line). Unit penangkapan ikan utama di pelabuhan ratu adalah pukat payang, jaring insang, bagan (bagan apung/raft lift net, bagan perahu/boat lift net dan bagan tetap/stationery lift net), pancing rawai, jaring rampus dan pukat dogol. Selain itu terdapat juga unit penangkapan jaring kopet, pukat pantai dan pukat cincin.
Perkembangan unit penangkapan di atas, yang mengalami peningkatan sangat pesat adalah alat tangkap bagan dan jenis pancing. Unit penangkapan ikan jaring angkat merupakan jenis alat tangkap yang secara komersial penting dan sangat umum di Indonesia. Salah satu jenis alat tangkap dalam jaring angkat yang penting adalah bagan (Kawamura, 1981 dalam Ta`alidin 2000). Bagan apung yang terdapat di Pelabuhan Ratu termasuk dalam klasifikasi portable lift nets (jaring angkat yang dapat dipindah–pindahkan).
Secara sederhana dalam metode pengoperasian alat tangkap bagan termasuk tradisional, dengan penggunaan lampu petromaks sebagai alat bantu yang bertujuan mengumpulkan ikan atau biota laut lainnya yang bersifat fototaxis positif dan karena faktor food and feeding habits dari biota tersebut. Hal ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh Flores dan Shibata (1988), unit penangkapan ikan yang digolongan jenis jaring angkat (lift net) ini di Indonesia masih bersifat tradisional dan merupakan kegiatan perikanan skala kecil (Small Scale Fisheries).
Teknologi yang digunakan dalam pemanfaatan sumber daya tuna disesuaikan dengan sifat dan tingkah laku ikan sasaran. Tuna merupakan ikan perenang cepat yang bergerombol. Oleh karena itu, alat penangkap ikan yang digunakan haruslah yang sesuai dengan perilaku ikan tersebut. Ada lima macam alat penangkap tuna, yaitu osena, huhate, handline. pukat cincin, dan jaring insang.

Rawai tuna (tuna longline)
Rawai tuna atau tuna longline adalah alat penangkap tuna yang paling efektif. Rawai tuna merupakan rangkaian sejumlah pancing yang dioperasikan sekaligus. Satu tuna longliner biasanya mengoperasikan 1.000 – 2.000 mata pancing untuk sekali turun.
Rawai tuna umumnya dioperasikan di laut lepas atau mencapai perairan samudera. Alat tangkap ini bersifat pasif, menanti umpan dimakan oleh ikan sasaran. Setelah pancing diturunkan ke perairan, lalu mesin kapal dimatikan. sehingga kapal dan alat tangkap akan hanyut mengikuti arah arus atau sering disebut drifting. Drifting berlangsung selama kurang lebih empat jam. Selanjutnya mata pancing diangkat kembali ke atas kapal.
Umpan Longline
Umpan longline harus bersifat atraktif. misalnya sisik ikan mengkilat, tahan di dalam air, dan tulang punggung kuat. Umpan dalam pengoperasian alat tangkap ini berfungsi sebagai alat pemikat ikan. Jenis umpan yang digunakan umumnya ikan pelagis kecil, seperti lemuru (Sardinella sp.), layang (Decopterus sp.), kembung (Rastrelliger sp.), dan bandeng (Chanos chanos).
Huhate (pole and line)
Huhate atau pole and line khusus dipakai untuk menangkap cakalang. Tak heran jika alat ini sering disebut “pancing cakalang”. Huhate dioperasikan sepanjang siang hari pada saat terdapat gerombolan ikan di sekitar kapal. Alat tangkap ini bersifat aktif. Kapal akan mengejar gerombolan ikan. Setelah gerombolan ikan berada di sekitar kapal, lalu diadakan pemancingan.Terdapat beberapa keunikan dari alat tangkap huhate.
Bentuk mata pancing huhate tidak berkait seperti lazimnya mata pancing. Mata pancing huhate ditutupi bulu-bulu ayam atau potongan rafia yang halus agar tidak tampak oleh ikan. Bagian haluan kapal huhate mempunyai konstruksi khusus, dimodifikasi menjadi lebih panjang, sehingga dapat dijadikan tempat duduk oleh pemancing. Kapal huhate umumnya berukuran kecil. Di dinding bagian lambung kapal, beberapa cm di bawah dek, terdapat sprayer dan di dek terdapat beberapa tempat ikan umpan hidup. Sprayer adalah alat penyemprot air.
Umpan yang digunakan adalah umpan hidup, dimaksudkan agar setelah ikan umpan dilempar ke perairan akan berusaha kembali naik ke permukaan air. Hal ini akan mengundang cakalang untuk mengikuti naik ke dekat permukaan. Selanjutnya dilakukan penyemprotan air melalui sprayer. Penyemprotan air dimaksudkan untuk mengaburkan pandangan ikan, sehingga tidak dapat membedakan antara ikan umpan sebagai makanan atau mata pancing yang sedang dioperasikan. Umpan hidup yang digunakan biasanya adalah teri (Stolephorus spp).
Pancing ulur (handline)
Handline atau pancing ulur dioperasikan pada siang hari. Konstruksi pancing ulur sangat sederhana. Pada satu tali pancing utama dirangkaikan 2-10 mata pancing secara vertikal. Pengoperasian alat ini dibantu menggunakan rumpon sebagai alat pengumpul ikan. Pada saat pemancingan, satu rumpon dikelilingi oleh lima unit kapal, masing-masing kapal berisi 3-5 orang pemancing. Umpan yang digunakan adalah ikan segar yang dipotong-potong. Hasil tangkapan utama pancing ulur adalah tuna (Thunnus spp.).